Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:
Pelayanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja dari hari Senin sampai dengan hari Jumat dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.00 dengan waktu istirahat sebagai berikut :
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; dan
b. hari Jumat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.30.
Biaya Layanan Infromasi
1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya.
2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik.
3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir.