PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi :

a. memberikan layanan informasi kepada publik;

b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

c. membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;

d. melakukan verifikasi bahan informasi publik;

e. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

f. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;

g. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;

h. membuat laporan pelayanan informasi;

i. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.